• [email protected]
  • 0725 12121
  • Jl. Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112, Indonesia

Sejarah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki sejarah panjang yang sejalan dengan perjalanan demokrasi di Indonesia. Setelah kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, DPRD belum terbentuk, sehingga tugas legislatif sementara dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pada 1950, ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, DPRD mulai berfungsi dengan sistem parlementer, di mana anggota dipilih melalui Pemilu 1955, pemilu demokratis pertama di Indonesia.


 Pada masa Orde Lama (1950-1965), Indonesia mengalami perubahan dalam struktur pemerintahan dan mulai mengatur lembaga legislatif yang lebih terorganisir. Pemerintah Indonesia mengadopsi UUDS 1950 yang memberikan ruang bagi pembentukan DPRD di tingkat daerah sebagai bagian dari desentralisasi kekuasaan, meskipun perannya masih terbatas. Selama Orde Baru (1966-1998), pembentukan dan fungsi DPRD semakin dipertegas dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah, meskipun dalam praktiknya DPRD seringkali dipengaruhi oleh pemerintah pusat.

Setelah reformasi 1998, Indonesia melakukan berbagai perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan, termasuk memperkuat peran DPRD melalui otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan lebih besar kepada DPRD untuk mengatur dan mengawasi pemerintahan di daerah, serta memperkenalkan pemilihan langsung kepala daerah. Sejak saat itu, DPRD telah menjadi lembaga penting dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, dengan peran yang lebih independen dan signifikan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.